Syarat-Syarat Jasa Pengurusan Visa China

jasa pengurusan visa china

Berikut merupakan persyaratan untuk jasa pengurusan visa china. Hal yang perlu anda penuhi demi pengajuan visa untuk perjalanan anda ke china. Sehingga, perjalanan anda tujuan wisata, bisnis, menghadiri pameran akan sukses.

  1. Persyaratan : Turis- Bisnis.
  2. Passpor asli, masa berlaku lebih dari 6 bulan dan memiliki halaman yang kosong dan ditandatangani pemegang Passpor dikolom tanda tangan pada Passpor.
  3. Foto terbaru dengan backgroun warna putih, dan tidak menggunakan pakain berwarna putih, tidak menggunakan topi, kaca mata, wajah penuh berlatar terang,ukuran 33mmx48mm, dikirimkan soft copynya.
  4. Dokumen yang menunjukan jadwal perjalanan termasuk pesanan tiket pulang pergi,d an bukti pemesanan hotel dll –– Hanya unt wisata/Turis.
  5. Invitation – Bisnis – tidak diperlukan tiket pesawat / hotel
  6. KITAS/Kitap – unt WNA.

Persyaratan Visa China Turis dan Bisnis

  1. Passpor Asli
  2. Foto KTP
  3. Foto KK
  4. Formulir
  5. Foto ukuran 33×48
  6. Tiket dan Hotel
  7. Invitation Letter – unt Bisnis
  8. Kitas/Kitap – unt WNA

Bagi beberapa orang mungkin mengunjungi china untuk tujuan menikah. Berikut persyaratan untuk jasa pengurusan visa china untuk tujuan menikah.

Pria : Visa China S2 – Menikah
Semua dokumen soft file di kirimkan by WA :
• Passpor
• Identitas diri (depan belakang)
• Surat keterangan bekerja
• Kronologi pertemuan di tandatangani
• Surat mualaf bila mualaf – Bila masuk Muslim
• Surat undangan ditandatangi

Wanita : Visa China S2 – Menikah
• Passpor Asli
• Kronologi pertemuan asli ditandatangani
• SKBM (surat keterangan belum menikah) asli
• Apostille , terjemahan indonesia dan mandarin asli
• Surat keterangan bekerja bila bekerja – soft copy
• Kartu keluarga – Soft file
• KTP – soft file

Sebelum anda mengajukan untuk jasa pengurusan visa china, anda sebaiknya konsultasikan dengan tim kami. Karena, persyaratan pengajuan visa ke negara lagi dinamis. kadang beberapa waktu terjadi perubahan. Perubahan tersebut tentunya mengikuti kebijakan kedutaan besar negara bersangkutan selaku pihak otoritas yang memang berwenang mengeluarkan izin visa untuk warga negara asing.

Sebagai contoh pada saat covid 19 berlangsung, pengajuan visa china sama sekali tidak diperkenankan untuk tujuan wisata. Selanjutnya setelah itu mulai terjadi pelonggaran kebijakan, sampai saat ini sudah dibuka sepenuhnya. Bahkan negara Republik Rakyat China memberikan visa gratis kepada negara-negara tertentu. Indonesia belum termasuk.

Scroll to Top